KASUS I : MENDAFTARKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kepada Yth.
Bpk. Drs. H.M. Anda Hakim,
S.H., M.H., M.BL.
Sebelumnya
saya ucapkan banyak terima kasih atas dimuatnya pertanyaan saya ini, ada
beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai bidang hak atas kekayaan
intelektual (HKI). Saya sudah menjual dan bahkan memproduk berbagai macam
alat-alat tulis, khususnya berupa penggaris, pensil dan buku sejak tahun 2002
sampai sekarang.
Akhir-akhir
ini ada beberapa teman saya menyarankan agar produk barang-barang saya yang
saya produksi sendiri tersebut didaftarkan ke kantor HKI.
Yang
ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara dan prosedur pendaftaran tersebut ?
serta keuntungan apa yang dapat saya peroleh atas pendaftaran ke HKI tersebut ?
ALIONG,
Kapuk.
Jawaban
:
Terima
kasih Sdr. Aliong atas pertanyaannya. Apabila kami cermati dari jenis barang
yang saudara produksi maka lebih tepat saudara mengajukan permohonan
pendaftaran Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak atas kekayaan
Intelektual ke Ditjen HKI. Permohonan tersebut dapat saudara ajukan secara
pribadi atau melalui kuasa hukum.
Adapun
mengenai Desain Industri ini diatur dalam UU No. 31/2000 dan PP No.1/2005.
Permohonan
pendaftaran desain indsutri ke Ditjen HKI tersebut dapat saudara ajukan dengan
cara mengisi formulir permohonan rangkap 4 yang dapat diperoleh di Ditjen HKI
dengan membayar sejumlah uang.
Selanjutnya saudara melengkapi formulir permohonan
tersebut dengan melampirkan :
- contoh fisik atau gambar / foto beserta uraian desain industri yang dimohonkan perlindungan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Surat pernyataan yang menerangkan bahwa desain industri yang saudara mohon adalah benar milik saudara sebagai pendesain.
- Tanda bukti pembayaran permohonan.
Selanjutnya setelah semua syarat-syarat
administratif dilengkapi, maka Ditjen HKI kemudian akan melakukan publikasi /
pengumuman selama 3 bulan dan apabila tidak ada pihak yang keberatan maka
paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal berakhir jangka waktu publikasi
tersebut, Ditjen HKI akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri berdasarkan
permohonan saudara tersebut.
Keuntungan yang dapat saudara peroleh dengan
Sertifikat Desain Industri tersebut adalah perlindungan hukum berupa hak
ekslusif atas desain penggaris saudara selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan permohonan dan hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuan
saudara untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri.
Demikian jawaban dari kami, apabila saudara masih
memerlukan informasi lebih lanjut seputar HKI dan ingin mendaftarkan barang
produksi ke Ditjen HKI, saudara dapat menghubungi kami, atau datang langsung ke
kantor kami, terima kasih.
KASUS II : DIFITNAH REKAN KERJA
Yth. Bpk. Anda Hakim, S.H., M.H.
Saya seorang pegawai swasta sebuah Perusahaan di
Jakarta. Saya telah difitnah oleh rekan kerja saya. Dia menghasut rekan-rekan kerja saya
yang lain untuk memusuhi saya, bahwa saya dituduh menggunakan ilmu hitam dalam
mencapai sukses dalam pekerjaan saya, dan isu ilmu hitam ini sudah mempengaruhi
rekan-rekan kerja saya dan pimpinan di Kantor saya.
Padahal fitnah itu sama sekali tidak benar, sukses
yang saya peroleh adalah hasil dari kerja keras saya selama ini. Sudah
berkali-kali pun saya mencoba memaafkan rekan kerja saya tersebut, tetapi dia
selalu mengulanginya. Yang ingin saya tanyakan adalah :
Apakah yang dapat saya lakukan terhadap rekan saya
yang menyebarkan fitnah tersebut ?
Sekian pertanyaan saya, terima kasih.
Erwin, Gunung Sahari.
Jawaban kepada Saudara Erwin di Gunung Sahari.
Saudara dapat melaporkan rekan kerja saudara
tersebut ke Polisi dengan tuduhan Pemfitnahan. Mengenai fitnah diatur dalam
Pasal 311 KUHP yang berisi : ”Barang
siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia
diizinkan untukeemmbuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan
jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, maka dihukum
karena salah memfitnah dengan hukuman
penjara selama-lamanya 4 tahun”.
Selanjutnya, saudara dapat menuntut ganti rugi
dengan menyertakan bukti-bukti, misalnya kesaksian dari rekan-rekan kerja
saudara yang lain yang mengetahui / diberitahu oleh rekan kerja saudara yang
telah memfitnah tersebut dan bukti-bukti lainnya yang menerangkan bahwa saudara
sudah difitnah oleh rekan kerja saudara.
Saudara juga dapat meminta didampingi oleh seorang
kuasa hukum atau Pengacara untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu
menyelesaikan masalah saudara. Terima kasih.